Kasus Penganiayaan di SPKT Polres Tanjung Pinang, Pengacara: Kasus Kekerasan Anak Jadi Tanggungjawab Bersama

Kasus Penganiayaan di SPKT Polres Tanjung Pinang, Pengacara: Kasus Kekerasan Anak Jadi Tanggungjawab Bersama

Korban kekerasan oknum TNI di Kota Tanjung Pinang, kepulauan Riau, saat melaporkan di tempat terpadu Satu Pintu--

Dikatakan Munic bahwa tugas Polisi yang pertama yang perlu diperhatikan adalah melindungi melayani dan mengayomi kepada seluruh masyarakat dalam menjalankan tugas. Polisi harus senyum sopan, salam, dimana kedepannya harus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat

"Polisi harus humanis, presisi sesuai dengan program Kapolri, dalam permasalahan klien kami, disini perlu diadakan evaluasi agar optimalisasi itu bisa terjadi dimana dari 8 komitmen kapolri, prediktif responsibilitas transparansi berkeadialan agar tewujud di Kota Gurindam,"ucap pengacara muda ini.

BACA JUGA:Dituduh Mencuri Helm Anak 16 Tahun di Tanjung Pinang Dianiaya Oknum Aparat di Ruang SPKT Polres

Dalam program itu ada program meningkatkan singeritas dan soliditas antara TNI-Polri serta kerjasama dengan APH Kementerian dan Lembaga untuk mengawal program pemerintah mengedepan pencegahan permasalah pelaksanaan keadilan restorative dalam problem solving

"Semoga semua jajaran dapat mengimplementasikan komitmen kapolri,"pungkasnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: