Belum Banyak Yang Tahu, 11 Hal Yang Bisa Membatalkan Puasa dan Menjauhkan Pahala .

Belum Banyak Yang Tahu, 11 Hal Yang Bisa Membatalkan Puasa dan Menjauhkan Pahala .

Makruh Puasa-Makruh Puasa-Inilah.com

 

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Pernahkah Anda berpikir tentang faktor-faktor yang dapat merusak keberlangsungan puasa? Menjelang bulan Ramadan, penetapan awal puasa tetap mengikuti sidang isbat seperti biasanya. Puasa sendiri merupakan salah satu pilar utama dalam agama Islam, dan karenanya, sangat penting bagi seseorang untuk menjalankannya dengan penuh kehati-hatian dan menjauhi segala tindakan yang dapat membatalkannya.

 

Dalam Alquran, Allah SWT menegaskan kewajiban berpuasa kepada orang-orang beriman sebagai suatu bentuk ibadah agar selalu menjaga ketakwaan, sebagaimana tertulis dalam QS Al-Baqarah: 183. Walaupun puasa dianggap sebagai ibadah yang mulia, namun tidak selalu berjalan tanpa hambatan. Puasa yang dianggap sebagai bentuk ibadah memiliki persyaratan tertentu, dan dapat batal jika terjadi pelanggaran terhadap syarat-syarat tersebut.

 

Dalam menjalani puasa, sangat penting bagi seseorang untuk mewaspadai dan menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Pelanggaran terhadap syarat-syarat puasa dapat berakibat pada hilangnya pahala puasa yang seharusnya diberikan. Oleh karena itu, mari kita simak beberapa penjelasan mengenai puasa dan faktor-faktor yang dapat merusak keberlangsungan puasa.

 

1.  Muntah dengan Sengaja

 

Muntah, yaitu proses mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut, termasuk dalam hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Muntah bisa terjadi dengan sengaja atau tanpa disengaja, tergantung pada kondisi tertentu.

 

Salah satu penyebab muntah yang membatalkan puasa adalah muntah yang disengaja, seperti memasukkan jari ke dalam mulut sehingga makanan keluar kembali. Rasulullah SAW telah menyatakan bahwa jika seseorang terpaksa muntah tanpa sengaja, puasanya tetap sah. Namun, apabila muntahannya tertelan kembali dengan sengaja, maka puasanya dianggap batal.

 

2.  Sengaja Berhubungan Seksual

 

Berhubungan suami istri di luar waktu yang diperbolehkan merupakan tindakan yang membatalkan puasa. Jika seseorang sengaja melakukan hubungan seksual saat siang hari selama berpuasa, tidak hanya puasanya yang batal, tetapi juga berlaku denda atas perbuatannya.

 

Denda tersebut mencakup kewajiban berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makanan pokok kepada fakir miskin. Hal ini diatur sebagai bentuk teguran terhadap pelanggaran aturan puasa. Al-Qur'an juga menegaskan kewajiban untuk menjaga diri dari hubungan seksual selama waktu puasa.

 

3.  Tidak Mengendalikan Nafsu

 

Ketidakmampuan untuk mengendalikan diri dan hawa nafsu termasuk dalam hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Walaupun demikian, Islam memberikan kelonggaran untuk berhubungan suami istri setelah selesai menjalankan puasa dalam satu hari, atau di malam harinya setelah berbuka puasa.

 

Sanksi diberlakukan sebagai kafarat atau tebusan dosa atas pelanggaran berhubungan seksual selama puasa. Jika seseorang tidak mampu melaksanakan kafarat, tanggung jawab tersebut tetap berlaku dan harus ditunaikan dengan memberikan makanan atau membayar secara mencicil apabila memungkinkan.

 

4.  Pengeluaran Air Mani (Sperma)

 

Keluar air mani akibat onani atau kontak dengan lawan jenis akan membatalkan puasa. Hal ini juga berlaku jika terjadi tanpa hubungan seksual. Namun, jika air mani keluar karena mimpi basah, puasa tetap sah dan dapat dilanjutkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: faktor puasa batal