Kerap Tawuran di Fly Over Kampung Tanah Baru Kabupaten Bekasi, 14 Remaja Dicokok Polisi, Dua Orang Ditahan
--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - 14 remaja di cokok petugas kepolisian karena kerap melakukan aksi tawuran menggunakan senjata tajam dan petasan di fly over Kampung Tanah Baru, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Ke 14 remaja itu yang diamankan menamai kelompoknya dengan nama 'KMJ All Star' mereka yang di amankan polisi yakni MSL, AT, MR, AJ, AL, MHB, AB, MF, ADP, DAF, DA, DS, FE dan AW. Diketahui aksi tawuran tersebut dengan warga setempat itu viral beberapa waktu lalu di media sosial.
Dari ke 14 pelaku, dua diantaranya ditahan petugas kepolisian, yakni MSL dan DS. MSL ditahan lantaran memiliki dan menggunakan senjata tajam saat aksi tawuran sedangkan DS merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pembegalan.
"MSL itu dia yang membawa senjata tajam. Kemudian DS memang dia ikut disitu tapi setelah hasil penyelidikan memang dia itu salah satu DPO kita kasus 368 maupun 365," ucap AKP I Gede Bagus pada Rabu (17/04).
BACA JUGA:Viral, Tukang Parkir Minimarket di Karawang Minta THR, Pungut Tarif Rp15 Ribu Sekali Parkir
Penangkapan ke 14 remaja pada Senin (15/4) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari ditempat berbeda. Bermula dari petugas kepolisian melakukan patroli siber pada akun media sosial KMJ All Star. Hasil penyedilikan, para pelaku ini terakhir melakukan tawuran pada Sabtu (13/04) lalu. Dan mengunggah hasil video tawurannya di akun media sosial tersebut.
"Ini hanya mencari sensasi saja ya ada yang bilang mereka konten. Mereka juga membuat, mendistribusi muatan elektronik namun itu masih kita pelajari lagi dan nanti kita kembangkan lagi apakah adminnya bisa kita lanjutkan ke tingkat penyelidikan selanutnya. Terakhir hasil pemeriksaan saat mau lebaran.. Jadi tanggal 13 itulah yang kita jadikan waktu pelaksanaan mereka membawa sajam," tambahnya.
Dari 14 remaja, 12 diantaranya dipulangkan oleh petugas kepolisian. Lantaran tidak memiliki peran dan tidak terbukti melakukan aksi kekerasan dalam aksi tawuran dengan warga tersebut.
Ke 12 remaja itu dijemput oleh orangtuanya di halaman polsek Tarumajaya. Mereka menangis sembari memeluk orangtua yang menjemputnya.
BACA JUGA:Pemkab Karawang Revisi Peraturan Tentang Operasional Tempat Hiburan Malam
"12 orang kita jadikan saksi. Ketika jadi saksi ini sudah mau lewat 1x24 jam jadi kita kembalikan, kita lakukan pembinaan kepada orangtua. Alhamdulillah untuk korban kita belum ada. Karna ini gerak cepat dari polsek Tarumajaya, kita cepat tanggap ketika ada laporan dari warga langsung kita tindak lanjuti," ucap dia.
Saat ini petugas kepolisian telah memulangkan 12 remaja dan menahan dua pelaku tawuran dengan barang bukti lima senjata tajam jenis celurit dan satu buat kendaraan roda dua.
MSL dijerat Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan DS terancam pasal berlapis diantaranya pasal 365 KUHP, 368 KUHP dan 363 KUHP.
BACA JUGA:PT Chang Shin dan Nipro Buka Lowongan Kerja, Disnaker Karawang Diserbu Ratusan Pencari Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: