Mulai Hari Ini, BPN Kabupaten Bekasi Resmi Luncurkan Sertifikat Berbasis Elektronik

Mulai Hari Ini, BPN Kabupaten Bekasi Resmi Luncurkan Sertifikat Berbasis Elektronik

BPN Kabupaten Bekasi Resmi Luncurkan Sertifikat Berbasis Elektronik--(Foto: karawang.bekasi.disway.id)

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, saat ini tidak akan mencetak lagi sertifikat tanah konvensional. 

Pasalnya, bukti kepemilikan tanah ini sudah beralih ke sertifikat berbasis elektronik untuk wujud nyata komitmen berlaih menuju transformasi digital.

"Di Indonesia hanya 104 Kabupaten/Kota yang menerbitkan sertifikat elektronik. Alhamdulillah Kabupaten Bekasi termasuk dalam kantor yang ke 35 yang telah mengimplementasikan sertifikat elektronik guna membatasi akses mafia tanah," kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak kepada Cikarang Ekspress pada Senin (03/06).

Menurutnya adanya tranformasi pelayanan digital mengenai sertifikat kepemilikan tanah secara elektronik di Kantor BPN Kabupaten Bekasi ini patut di syukuri. Sebab mengenai adanya peralihan sertifikat yang awal mula berbentuk analog kini sudah beralih ke sertifikat elektronik, hanya berbeda bentuknya saja.

BACA JUGA:Polda Banten Bongkar Kasus Dugaan Pabrik Pembuatan Oli Palsu di Dua Lokasi di Wilayah Kabupaten Tanggerang

"Pertama-tama kita patut bersyukur karena per hari ini Kabupaten Bekasi akan mentransformisikan sertifikat elektronik terkait layanan pertanahan. Tentu sertifikat elektronik itu secara subtansi tidak berbeda dengan yang warna hijau yang analog yang biasa digunakan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena perubahan bentuk saja," kata dia.

Oleh karena itu, kata Darman, pihaknya terus melakukan pembenahan untuk terus menerapkan adanya tranformasi digital dimaksud guna mengikuti era perkembangan zaman berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah secara elektronik. 

Kendati demikian, untuk proses penerbitan sertifikat elektronik butuh proses yang cukup lengkap, yakni seperti akurasi data dan memvalidasi kembali kelengkapan surat-surat bidang tanah dimaksud.

"Untuk menerbitkan sertifikat elektronik nya itu butuh pemutahiran data, memvalidasi ulang data berupa bidang-bidang tanah nya sehingga jika sudah terbit sertifikat elektronik tidak ada lagi indikasi-indikasi over lead, kecuali secara fisik ada masalah, Tapi secara dasar adalah itu validasi kepemilikan sudah dicek, baik tekstual termasuk substansinya," kata dia.

BACA JUGA:Ajak Masyarakat Tanamkan Nilai Pancasila, Pesan Pj Bupati Purwakarta saat Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

Darman menyampaikan layanan digital sertifikat elektronik ini diimplementasikan bertujuan guna memudahkan masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah secara online dan di pandu oleh petugas di kantor BPN Kabupaten Bekasi.

Diketahui, Sebanyak 1,4 juta sertifikat tanah yang terdata pada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, secara bertahap akan beralih wujud dari dokumen fisik menjadi elektronik dengan persyaratan dan ketentuan.

Untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah elektronik, masyarakat bisa mendaftar dan mengurusnya di Kantor Pertanahan. Nantinya, data akan terunggah di Aplikasi Sentuh Tanahku. Lalu, masyarakat akan diberi satu lembar bukti sertifikat tanah elektronik.

"Karena, masyarakat sudah terbiasa menggunakan gadget agar penyelenggaraan tata kelola pertanahan dapat di akses dengan mudah dengan cara mendownload dan mengakses aplikasi 'Sentuh Tanahku' yang tersedia di Play store dan Apps Store," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: