Bapenda Karawang Gandeng UBP Gelar Sosialisasi Pajak Daerah
Bapenda Karawang--
KARAWANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang bekerja sama dengan Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang menggelar sosialisasi pajak daerah di Aula I Gedung Rektorat UBP Karawang, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh dosen dan ratusan mahasiswa yang antusias mendalami materi mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.
Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, dalam sambutan tertulisnya menegaskan pentingnya menumbuhkan kesadaran pajak sejak dini di kalangan mahasiswa sebagai generasi penerus daerah.
“Kami berharap mahasiswa dapat menjadi agen perubahan dan teladan dalam membangun Karawang dengan membayar pajak daerah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sahali menjelaskan bahwa ketiga jenis pajak tersebut merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Perda Nomor 17 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 6 Tahun 2025.
Menurutnya, Opsen PKB dan BBNKB menggantikan sistem bagi hasil pajak sebelumnya tanpa menambah beban bagi wajib pajak. Dari pendapatan Opsen PKB, setidaknya 10 persen dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan.
Sementara itu, PBJT atas tenaga listrik bukan merupakan pajak baru, melainkan perubahan penamaan dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dengan alokasi minimal 10 persen untuk penerangan jalan umum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: