HUT RI Kabupaten Bekasi 2026

Perkara Korupsi Tunjangan Perumahan, Mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Dituntut 4 Tahun Penjara

Perkara Korupsi Tunjangan Perumahan, Mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Dituntut 4 Tahun Penjara

Soleman Dituntut 4 Tahun Penjara, dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Mantan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (7/10). Selain pidana penjara, Soleman juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Soleman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsidair.

JPU menilai unsur penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan yang ada karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Selain itu, unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara juga dinilai terbukti berdasarkan keterangan saksi, alat bukti serta hasil pemeriksaan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

"Unsur ini telah terpenuhi," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU juga mengungkap Soleman dinilai telah menikmati hasil kenaikan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan fakta persidangan, Soleman disebut menikmati sebesar Rp212.414.000.

Namun, uang tersebut telah dikembalikan seluruhnya. Pengembalian dilakukan dua tahap, yakni Rp117 juta pada 12 Juni 2026 dan Rp95.415.000 pada 16 September 2026. Dengan pengembalian tersebut, JPU tidak membebankan uang pengganti kepada Soleman.

"Terhadap Terdakwa Soleman tidak dibebankan membayar uang pengganti," ujar JPU.

Meski demikian, JPU menyebut masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp15.526.416.000. Nilai tersebut dibebankan kepada dua Wakil Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 sesuai besaran yang telah diterima masing-masing.

Dalam tuntutannya, JPU juga menyebut tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana Soleman.

Adapun hal yang memberatkan, JPU menilai Soleman tidak mendukung program pemerintah, sempat menikmati hasil perbuatan tersebut, serta sedang menjalani pidana.

Sementara yang meringankan, Soleman dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan berterus terang mengenai perbuatannya, serta telah mengembalikan seluruh kerugian negara yang dinikmatinya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait