KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sejumlah masalah dalam pemilu, seperti politik uang serta penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, diprediksi akan santer menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi. Bahkan, tensinya dinilai cenderung lebih kuat dan punya potensi menimbulkan pergesekan di masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengimbau masyarakat untuk menjaga keutuhan proses pemilihan kepala daerah (pilkada), dengan tidak membawa isu SARA serta menolak praktik money politic.
Ia menekankan pentingnya pelaksanaan Pilkada yang bersih dan sesuai aturan demi terciptanya proses demokrasi yang jujur dan adil.
"Bawaslu mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu menjaga keutuhan dari proses pilkada, di antaranya kami melarang adanya isu SARA. Lalu jika ada indikasi money politic atau pembagian bahan kampanye yang melanggar aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kami harap masyarakat segera melapor," kata Akbar Khadafi kepada Cikarang Ekspres.
BACA JUGA:Mahasiswa GMNI Persoalkan Stunting, Gizi Buruk Memprihatinkan Kabupaten Bekasi
BACA JUGA:SeaBank Hadirkan Kisah Inspiratif ‘Kasih tanpa Batas’ di Hari Ayah Nasional 2024
PKPU Nomor 13 Tahun 2024 mengatur bahan kampanye yang diperbolehkan, termasuk pakaian, alat makan/minum, kalender, pin, alat tulis, dan beberapa item lainnya, dengan batas nilai maksimal Rp100.000 per item.
Selain itu, Akbar juga mengingatkan agar pasangan calon (paslon) dan tim kampanye untuk menaati sebagai mana aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Jangan ada pembagian bahan kampanye yang di luar ketentuan KPU. Jika ada tim sukses yang memberikan bahan kampanye tidak sesuai aturan, masyarakat bisa melapor ke Bawaslu, Panwascam, atau Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang siap menerima laporan 24 jam," tegasnya.
Untuk mencegah pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Bekasi telah menginstruksikan badan ad hoc di bawahnya baik Panwascam hingga PKD untuk melakukan patroli pengawasan di lapangan.
Laporan masyarakat, lanjut Akbar, juga akan dijaga kerahasiaannya sehingga pelapor tidak perlu khawatir.
Ia juga mengingatkan sanksi bagi yang terlibat dalam praktik politik uang, baik penerima maupun pemberi, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Putusan MK UU Cipta Kerja, Pimpinan Komisi IX DPR RI Putih Sari Dukung Langkah Pemerintah