'Ngamar' di Bulan Ramadhan, Puluhan Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Karawang

'Ngamar' di Bulan Ramadhan, Puluhan Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Karawang

'Ngamar' di Bulan Ramadhan, Puluhan Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Karawang--(sumber foto : karawangbekasi.disway.id)

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Puluhan pasangan mesum yang bukan suami istri terjaring razia Satpol PP Karawang.

Sebanyak 31 pasangan bukan suami istri yang sedang asyik berbuat mesum di sejumlah hotel melati, terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar oleh Satpol PP Kabupaten Karawang bersama TNI/Polri pada Kamis, 28/3/2024 malam.

Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rahmat, melalui Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta, mengatakan, pada operasi pekat tersebut, pihaknya menargetkan empat titik lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi. Keempat titik lokasi itu berada di wilayah Kecamatan Cikampek dan Kecamatan Kota Baru.

"Pada operasi pekat kali ini, kami menargetkan empat lokasi yang diduga menjadi sarang prostitusi. Keempat lokasi itu, diantaranya, Hotel Viki, Hotel Grand Mutiara, Penginapan Bima 3, dan Pondok Ratu Indah," ujar Tata kepada KBE, Jumat, 29/3/2024.

BACA JUGA:Terjaring Razia, 31 Pasangan Mesum Terciduk Tengah Asyik Indehoy Dikamar Hotel di Karawang

BACA JUGA:Kapolres Metro Bekasi Ingatkan Warga Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Aksi Kriminalitas Jelang Lebaran

Ia menerangkan, di empat lokasi itu, pihaknya berhasil mengamankan puluhan pasangan mesum yang diduga telah melakukan perbuatan asusila. Satpol PP kemudian membawa puluhan pasangan mesum itu untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kami menemukan ada 31 pasangan yang diduga melakukan perbuatan asusila. Kami langsung menggiringnya ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan dan dilakukan pendataan serta pembinaan," ungkap Tata.

Lebih lanjut, Tata menyampaikan, pihaknya juga akan memberikan tindakan tegas kepada para pengelola hotel melati tersebut.

"Dalam regulasi yang ada sudah ditegaskan bahwa setiap pengelola atau pemilik jasa usaha pariwisata, bahwa dilarang untuk menyediakan fasilitas yang dapat mengundang terjadinya praktek asusila," kata Tata.

BACA JUGA:Sinopsis Jiisan Baasan Wakagaeru, Kakek Nenek Kembali Muda Karena Apel Misterius

BACA JUGA:Jadwal Rilis dan Sinopsis Yuru Camp Season 3

Tata menjelaskan, pelaksanaan operasi pekat tersebut merupakan implementasi dari Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan  Perlindungan Masyarakat.

"Dalam perda sudah dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk melakukan perbuatan asusila tanpa ikatan perkawinan di fasilitas atau tempat umum," tutur Tata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: karawangbekasi.disway.id