PPDB Jabar 2024, Tes Kemampuan Prestasi Calon Peserta Didik Tahap II Mulai Digelar

PPDB Jabar 2024, Tes Kemampuan Prestasi Calon Peserta Didik Tahap II Mulai Digelar

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap II jenjang SMA, SMK, SLB Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 memasuki tahap tes kemampuan prestasi Calon Peserta Didik (CPD). Tes akan digelar pada 1-2 Juli 2024.--karawang.bekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap II jenjang SMA, SMK, SLB Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 memasuki tahap tes kemampuan prestasi Calon Peserta Didik (CPD). Tes akan digelar pada 1-2 Juli 2024.

Uji kemampuan ditujukan kepada CPD yang mendaftar jalur prestasi olahraga dan seni untuk SMA dan tes kemampuan bakat bagi SMK.

Di tahap II ini ada tiga jalur pendaftaran, yakni jalur prestasi (akademik, olahraga, dan seni), jalur afirmasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) serta jalur perpindahan tugas orang tua.

"Tes akan dilakukan di sekolah pilihan pertama dengan tim penguji langsung oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan," kata Plh. Kepala Dinas Pendidikan Jabar Ade Afriandi di Kota Bandung, Senin (1/7/2024).

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jabar Siap Beberkan Belasan Jawaban dari Gugatan Kubu Pegi Setiawan

Ade juga menjelaskan, jumlah CPD yang telah mendaftar pada PPDB tahap II sampai penutupan pendaftaran tanggal 28 Juni, mencapai 207.183 orang.

"Jumlah itu telah melebihi kuota, yakni 162.673 CPD untuk seluruh SMA, SMK dan SLB di Jabar," terangnya.

Pengumuman hasil tes PPDB tahap II Provinsi Jabar 2024 akan dilakukan pada 5 Juli. 

"CPD bisa memantau secara _online_ baik di laman PPDB Dinas Pendidikan Jabar maupun aplikasi Sapawarga. Untuk daftar ulang bagi mereka yang dinyatakan lolos tes dilaksanakan tanggal 8 sampai 9 Juli," katanya.

BACA JUGA:Masih Viral di Masyarakat, Ternyata Ini 5 Fakta Menarik Kasus Vina Cirebon

Ade kembali berpesan bagi CPD yang tidak lolos jangan memaksakan diri untuk masuk ke sekolah yang diinginkan dengan cara-cara yang melanggar aturan. 

"Yang terpenting adalah sekolah, baik di negeri atau swasta. Jika melanggar, kami akan tindak. Ini sudah terbukti di tahap pertama, kami menganulir lebih dari 200 CPD karena terbukti menggunakan KK di alamat bukan domisili siswa,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: