Jaksa Sita 179 Ha Tanah di Muaragembong, Terkait Skandal Jiwa Sraya dan Asabri

Jaksa Sita 179 Ha Tanah di Muaragembong, Terkait Skandal Jiwa Sraya dan Asabri

Kejagung menyita tanah seluas 179,4 hektar terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro--

KAWARANGBRKASI.DISWAY.ID – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menyita tanah seluas 179,4 hektar terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro.

Lahan yang disita di wilayah Muaragembong itu berupa 127 bidang tanah seluas 179,4 hektare di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, 

Dipimpin langsung Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andi Herman, penyitaan tersebut juga dihadiri Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.

BACA JUGA:Penyamaran Iptu Umbaran Wibowo Disebut Cara Kotor Polri Susupi Intel ke Institusi Pers, Hancurkan Kepercayaan

“Penyitaan ini dilakukan setelah kasus korupsi ini memiliki kekuatan hukum tetap berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah total Rp 6 triliun,” kata Andi Herman kepada wartawan, Kamis (16/12/2022).

Dia mengatakan, penyitaan itu dilakukan oleh tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Setelah disita, menurut Andi, aset itu akan dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara.

BACA JUGA:Pemindang Ikan di Karawang Didorong Bisa Ekspor

“Selanjutnya terhadap harta benda berupa tanah tersebut akan dilakukan pelelangan dan uang hasil pelelangan tanah tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk mengganti kerugian keuangan negara sebagai akibat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tipikor Asuransi Jiwasraya,” katanya.

Kapuspenkum Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilakukan jaksa Kejari Jakpus didampingi tim inventarisasi dan optimalisasi barang rampasan dan barang sita eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejakgung.

BACA JUGA:Wawasan Lingkungan Harus Ditanamkan sejak Dini

Sita eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Jakpus (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

“Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 127 bidang tanah seluas 1.794.065 meter persegi atau 179,4 hektare berlokasi di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi,” kata Ketut.

BACA JUGA:Tak Kunjung Dibangun, Pedagang Pasar Kranji Tuntut Pengembalian DP

Penyitaan tersebut bukan kali pertama dilakukan Kejakgung. Sebelumnya penyidik juga telah menyita sejumlah lahan dan tanah milik Benny Tjokroyang tersebar di berbagai daerah, di antaranya Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Tangerang, Serang, Bogor, dan Lebak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: