Direktur Baru PT MSA Dipanggil Disperindag Terkait Pungutan HPTD kepada Pedagang Pasar Jatiasih
Bangunan baru Pasar Jatiasih, Kota Bekasi-foto dok-
"Saya sudah jadwalkan besok 21 Februari 2023 untuk bertemu direktur utama PT MSA yang baru untuk mempertanyakan dasar hukum penarikan Rp4 juta kepada pedagang untuk mendapatkan HPTD,"tegas Lintong kepada KBE, Senin (20/2/2023).
Dikatakan dalam HPTD yang telah dipecah tersebut jelas tertera HPTD non retribusi. Tapi jika kenyataannya ada penarikan Rp4 juta maka itu pekerjaan gila dan tidak dibenarkan.
"Jelas itu HPTD dari pemerintah non retribusi. Saya akan mempertanyakan Direktur PT MSA revitalisasi Jatiasih,"ungkap Lintong.
Menurutnya HPTD itu awalnya induk itu atas nama perusahaan pemenang atau revitalisasi kemudian dipecah ke masing-masing pedagang. Ia mengakui menduga bahwa yang dijual ke pedagang itu pecahan HPTD yang telah dilakukan pemerintah.
"Ga boleh pedagang ditarik lagi untuk mendapatkan HPTD. Itu jelas pelanggaran itu Saya akan minta klarifikasi kepada direktur baru PT MSA apa landasannya HPTD itu diperjual belikan ke pedagang,"jelasnya.
Sementara Heni diketahui sebagai salah satu direksi PT MSA dikonfirmasi terpisah mengaku bahwa tarikan HPTD oleh PT MSA tidak ada koordinasi dengan pihak Pemkot Bekasi. Hal itu jelas salah, ia pun meminta agar uang pedagang yang ditarik untuk HPTD agar dikembalikan dan pedagang diminta juga menagih jika sudah membayar.
"Itu kebijakan Rudi pribadi narik ke pedagang, tanpa ada koordinasi dengan pemerintah Kota Bekasi,"tegasnya.
Sementara itu pihak pedagang meminta bisa dilibatkan rapat dengan pihak Disperindag Kota Bekasi. Mereka juga ingin menjelaskan kondisi sebenarnya yang dialami selama ini dan kekhawatiran pedagang kepada pemerintah kota Bekasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: