Pemerintah Kota Bekasi Verifikasi Ulang PT. MSA ke Menkumham

Pemerintah Kota Bekasi Verifikasi Ulang PT. MSA ke Menkumham

Suasana pertemua antara PT MSA diruang Asda 1 Kota Bekasi membahas terkait proses pemindahan pedagang, dualisme PT MSA dan penarikan HPTD kepada pedagang, Selasa (21/2/2023) --

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dualisme kepemimpinan yang terjadi di PT Mukti Sarana Abadi (MSA) selaku perusahaan pemenang tender revitalisasi Pasar Jatiasih, Kota Bekasi, menjadi persoalan baru menjelang pemindahan pedagang ke gedung baru. 

Terkait hal itu Pemerintah Kota Bekasi melalui Bagian Hukum segera melakukan verifikasi ulang ke Kemenkumham. Sehingga tidak menganggu proses administrasi dalam proses revitalisasi yang telah hampir memasuki masa akhir. 

"Itu sebenarnya masalah internal perusahaan pemenang tender revitalisasi Pasar Jatiasih. Pemerintah tidak ikut campur. Tapi harus segera diselesaikan karena berpotensi mempengaruhi semua proses yang akan dilaksanakan seperti pemindahan pedagang ke gedung baru, "ungkap Lintong Dianto Putra, Asda 1 Pemkot Bekasi kepada KBE, Selasa (21/2/2023). 

BACA JUGA:Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM Jabar Dianggap Efektif Tekan Kenakalan Pelajar

Dikatakan bahwa saat ini Pemerintah Kota Bekasi telah menerima dua legalitas seperti akte PT MSA. Dua legalitas akte perusahaan atas nama yang sama tapi  direkturnya berbeda. Kedua legalitas akte perusahaan itu sama - sama dikeluarkan oleh Menkumham.

Menurut Lintong hal itu menjadi  persoalan pelik yang terjadi dan harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu proses lainnya dalam pelaksanaan revitalisasi Pasar Jatiasih. Salah satunya seperti relokasi pedagang dari luar masuk ke dalam gedung baru. 

BACA JUGA:PKS Kabupaten Bekasi Diuntungkan dengan Penambahan Dapil dan Jumlah Kursi

"Terkait dualisme di PT MSA, saya sudah peringatan agar Kabag Hukum Pemkot Bekasi berkonsultasi ke Menkumham untuk mengecek dua legalitas dengan direktur utama berbeda. Karena tidak mungkin Menkumham mengeluarkan nama PT yang sama dengan direktur berbeda, " jelas Lintong. 

"Ok lah kita ga campuri urusan internal perusahaan, yang penting sekarang terjadi ada dua akte badan hukum. Inilah yang akan dicek ke Kemenkumham, " tandasnya. 

BACA JUGA:BPS Catat Tingkat Pengangguran Terbuka Jabar Menurun Setiap Tahun, Ini Datanya

Karena selama belum ada kepastian Terkait legalitas perusahaan pemenang tender revitalisasi Pasar Jatiasih, maka administrasi tidak berjalan. 

Diketahui bahwa Asda 1 juga sebagai Plt Kadiperindag Kota Bekasi Lintong Dianto Putro, telah memanggil pihak pengembang revitalisasi Pasar Jatiasih guna membahas terkait relokasi pedagang dari luar ke dalam gedung baru karena itu suatu keharusan dari revitalisasi.

BACA JUGA:Proyek Drainase Siluman di Jatikramat Amburadul, Satu Motor Tergelincir

Mekanismenya pengembang atau pihak perusahaan harus mengajukan permohonan. Kemudian pemerintah akan akan menjawab dengan melakukan tim pendampingan untuk melakukan relokasi. 

Tapi fakta baru ditemukan Rudi Rosadi membawa akte legalitas perusahaan baru yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Seminggu lalu juga pemerintah sudah menerima pemberitahuan yang sama soal akte perusahaan dengan direktur yang berbeda. 

BACA JUGA:Direktur Baru PT MSA Dipanggil Disperindag Terkait Pungutan HPTD kepada Pedagang Pasar Jatiasih

"Jadi fokus sementara ini biarkan persoalan legalitas diselesaikan dulu oleh perusahaan. Kami tidak ikut campur, tapi tetap mengecek ke Kemenkumham untuk mengetahui mana yang benar untuk jadi pegangan,"pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya Pemkot Bekasi melalui Asda 1 telah menerima surat pemberitahuan tentang pergantian Direktur PT MSA. Namun hari ini, Selasa 21 Februari 2022 Asda 1 kembali menerima akte legalitas PT MSA dengan direktur yang berbeda diantar langsung oleh Rudi Rosadi.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: