PT MSA Diminta Kembalikan Pungutan HPTD ke Pedagang Pasar Jatiasih

PT MSA Diminta Kembalikan Pungutan HPTD ke Pedagang Pasar Jatiasih

Lintong Plt. Ka disperindag Kota Bekasi --

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi Lintong Dianto Putro mengaku telah menyarankan kepada PT MSA sebagai pihak pemenang tender revitalisasi Pasar Jatiasih untuk mengembalikan uang pungutan HPTD kepada pedagang yang sudah terlanjur membayar. 

Dia menegaskan pungutan uang sebesar Rp4 jutaan untuk izin Hak Pemakaian Tempat Dasar (HPTD) kepada pedagang Jatiasih yang akan menempati gedung baru jelas menyalahi aturan. Pungutan Izin HPTD kepada pedagang Pasar Jatiasih, tidak ada landasan. 

Kepada KBE Lintong mengatakan bahwa pihak pertama dalam hal ini PT MSA telah memberi klarifikasi terkait pungutan HPTD dan beralasan karena pertimbangan jasa swasta. 

BACA JUGA:Pemerintah Kota Bekasi Verifikasi Ulang PT. MSA ke Menkumham

"HPTD itu jelas non retribusi, yang dikeluarkan pemerintah, stempel Pemkot Bekasi. Kenapa pihak pengembang menarik uang kepada pedagang,"tegasnya Selasa (21/2/2023).

Lintong pun menegaskan Penarikan Dana HPTD kepada Pedagang adalah inisiatif Pengembang Revitalisasi Pasar Jatiasih. Tidak kesepakatan dengan Pemkot Bekasi dan zin HPTD tersebut dikeluarkan non retribusi artinya gratis.

BACA JUGA:Festival Hadroh Kota Bekasi Diikuti 36 Grup

"Tidak dibenarkan dengan alasan apapun di lakukan penarikan tanpa ada izin dari Pemkot Bekasi,"papar Lintong. 

"Harusnya sampaikan dulu ke Pemkot nanti di addendum perjanjian kerjasamanya. Baru bisa dimasukkan nanti HPTD ke dalam harga kios dengan pertimbangan jasa swasta. Nanti dimasukkan ke dalam addendum,"ujarnya.

Addendum pun jelasnya harus mengikuti mekanisme dengan melibatkan pedagang seperti sosialisasi. Jika pedagang setuju baru bisa dilakukan addendum

BACA JUGA:Ulama dan Tokoh Masyarakat Kota Banjar Diajak Jaga Kondusivitas di Tahun Politik

"Jelas tak boleh memungut sesuatu hal yang sudah disampaikan bahwa itu bebas biaya non retribusi. Tapi kenyataan dibawah pihak pertama menarik uang dari pedagang,"jelasnya.

Dalam perjanjian kerja sama (PKS) pedagang hanya dibebankan harga kios, ruko, loss, hook yang dijual sesuai yang tertera dalam PKS.

Alasan lainnya jelas Lintong, pihak pengembang mengakui karena mereka selaku pihak pertama akan melakukan appraisal untuk mendapatkan hak pengelolaan sebagai salah satu ketentuannya. Appraisal itu sendiri akan dilakukan oleh lembaga independen.

BACA JUGA:Direktur Baru PT MSA Dipanggil Disperindag Terkait Pungutan HPTD kepada Pedagang Pasar Jatiasih

"Appraisal pihak pertama akan dikenakan biaya lagi. Tapi jangan pedagang lagi dong yang dibebankan. Jika hal itu dilakukan maka harus ada sosialisasi dulu jika pedagang setuju maka bisa dilakukan addendum, " tandanya.

Dikonfirmasi apa saran karena ini sudah terjadi pegang ditarik uang izin HPtD, Lintong hanya menyebutkan ke HPTD jika memang itu sesuatu jasa yang ketetapan dari PT maka harus masuk ke addendum dulu.

BACA JUGA:Belajar dari Meikarta, Rencana Pembangunan Mega Proyek Cinity Cikarang Mendapat Penolakan

"Tapi itu pun lebih dulu disosialisasikan jangan sampai pedagang tak setuju. Jika pedagang tidak setuju maka harusnya tidak terjadi, " ucapnya.

 saat ini penarikan untuk izin HPTD sudah terjadi dan belum ada dalam Addendum maka harus dikembalikan uang pedagang yang telah terlanjur membayar.

BACA JUGA:Reloksi Pedagang Pasar Induk Cibitung Akan Libatkan Jaksa Pengacara Negara

"Karena itu tidak ada dalam Perjanjian. Kita arahkan seperti itu untuk dikembalikan sebelum ada addendum. Harus sosialisasi kepada pedagang baru di laporkan ke Pemkot jika pedagang tidak keberatan,"ujarnya. 

Diketahui bahwa pihak pertama pemenang tender revitalisasi pasar Jatiasih telah dipanggil Plt Disperindag juga sebagai Asisten Daerah 1 Lintong Dianto Putra. Terlihat hadir direktur PT MSA Rudi Rosadi dan beberapa stafnya.

BACA JUGA:Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM Jabar Dianggap Efektif Tekan Kenakalan Pelajar

Sementara pihak direktur baru PT MSA sesuai surat edaran akte perubahan  tidak terlihat hadir. Rapat digelar di ruang Anda I Pemkot Bekasi.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: